Kerincisungaipenuh.com, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan sementara tiga anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Jawa Timur. Apakah keputusan itu diambil agar KPU Jawa Timur tak dapat menjegal bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansah dan Herman Suryadi Sumawiredja?
Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua DKPP Jimly Asshidique, Rabu (31/7/2013), DKPP meminta KPU Pusat melindungi hak konstitusional Khafifah-Herman. Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan pada Ketua KPU Jawa Timur Andry Dewanto, serta merehabilitasi Anggota KPU Jawa Timur Sayekti Suwindya.
DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara pada tiga anggota KPU Jawa Timur atas nama Najib Hamid, Agung Nugroho, dan Agus Mahfud Fauzi. Nasib ketiganya akan ditentukan oleh hasil perbaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat atas Keputusan KPU Jawa Timur tertanggal 14 Juli 2013 tentang penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memenuhi syarat.
Dengan diberhentikannya tiga anggota KPU Jawa Timur, maka secara otomatis KPU Jawa Timur tak dapat menggelar rapat pleno untuk memutuskan nasib Khofifah-Herman. Sejalan dengan itu, DKPP memerintahkan agar nasib Khofifah-Herman diputuskan dalam pleno yang dilakukan oleh KPU Pusat.
"Ini diputuskan dalam rapat pleno oleh enam anggota DKPP, dihadiri oleh pengadu atau kuasanya, serta para teradu dan kuasanya," kata Jimly dalam persidangan.
Atas putusan DKPP itu Khofifah-Herman mendapat angin segar dalam mengikuti Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur 2013, karena keputusannya bukan diambil dari pleno KPU Jawa Timur melainkan langsung oleh KPU Pusat.
Hal ini semakin diperkuat dengan putusan DKPP yang juga memerintahkan KPU Pusat untuk melakukan peninjauan kembali secara tepat dan cepat mengenai putusan KPU Jawa Timur tentang penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memenuhi syarat.
DKPP juga meminta KPU Pusat untuk mengawasi keputusan tersebut. Sebelumnya, pasangan Khofifah-Herman dinyatakan tak lolos oleh KPU Daerah Jawa Timur dengan alasan ada dualisme dukungan dari partai pengusungnya yakni Partai Kedaulatan dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI).
Atas hal itu, DKPP memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan pihak yang diadukan. Ketua KPU Jawa Timur Andry Dewanto diberi sanksi peringatan, seorang anggota diberi sanksi rehabilitasi, dan tiga anggota lainnya diberhentikan sementara.
Seusai menghadiri sidang, Andry Dewanto mengaku menerima putusan DKPP dan menilai putusan tersebut telah sangat adil. Sementara Khofifah semakin optimistis dan menjadikan putusan DKPP sebagai modal penting terkait niatnya maju di pemilihan Gubernur Jawa Timur yang akan digelar beberapa bulan mendatang.
Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua DKPP Jimly Asshidique, Rabu (31/7/2013), DKPP meminta KPU Pusat melindungi hak konstitusional Khafifah-Herman. Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan pada Ketua KPU Jawa Timur Andry Dewanto, serta merehabilitasi Anggota KPU Jawa Timur Sayekti Suwindya.
DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara pada tiga anggota KPU Jawa Timur atas nama Najib Hamid, Agung Nugroho, dan Agus Mahfud Fauzi. Nasib ketiganya akan ditentukan oleh hasil perbaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat atas Keputusan KPU Jawa Timur tertanggal 14 Juli 2013 tentang penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memenuhi syarat.
Dengan diberhentikannya tiga anggota KPU Jawa Timur, maka secara otomatis KPU Jawa Timur tak dapat menggelar rapat pleno untuk memutuskan nasib Khofifah-Herman. Sejalan dengan itu, DKPP memerintahkan agar nasib Khofifah-Herman diputuskan dalam pleno yang dilakukan oleh KPU Pusat.
"Ini diputuskan dalam rapat pleno oleh enam anggota DKPP, dihadiri oleh pengadu atau kuasanya, serta para teradu dan kuasanya," kata Jimly dalam persidangan.
Atas putusan DKPP itu Khofifah-Herman mendapat angin segar dalam mengikuti Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur 2013, karena keputusannya bukan diambil dari pleno KPU Jawa Timur melainkan langsung oleh KPU Pusat.
Hal ini semakin diperkuat dengan putusan DKPP yang juga memerintahkan KPU Pusat untuk melakukan peninjauan kembali secara tepat dan cepat mengenai putusan KPU Jawa Timur tentang penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memenuhi syarat.
DKPP juga meminta KPU Pusat untuk mengawasi keputusan tersebut. Sebelumnya, pasangan Khofifah-Herman dinyatakan tak lolos oleh KPU Daerah Jawa Timur dengan alasan ada dualisme dukungan dari partai pengusungnya yakni Partai Kedaulatan dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI).
Atas hal itu, DKPP memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan pihak yang diadukan. Ketua KPU Jawa Timur Andry Dewanto diberi sanksi peringatan, seorang anggota diberi sanksi rehabilitasi, dan tiga anggota lainnya diberhentikan sementara.
Seusai menghadiri sidang, Andry Dewanto mengaku menerima putusan DKPP dan menilai putusan tersebut telah sangat adil. Sementara Khofifah semakin optimistis dan menjadikan putusan DKPP sebagai modal penting terkait niatnya maju di pemilihan Gubernur Jawa Timur yang akan digelar beberapa bulan mendatang.
kompas.com
Posting Komentar