BREAKING NEWS

Pemilu

Pilkada

Politik Jambi

Selasa, 23 Juli 2013

Inilah Empat Bukti Tahapan Pilkada Kerinci Cacat Hukum

kerincisungaipenuh.com, Kerinci – Kisruh tahapan pilkada kerinci semakin menemukan titik terang, setelah FPPK mempublikasikan empat bukti kuat yang menyatakan pelaksnaan pilkada kerinci cacat hukum.

Pertama penetapan Tahapan Pilkada Kerinci nomor 01 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci Tahun 2013 ditandatangani oleh Saudara Mulfi, SE pada tanggal 08 Oktober 2012, ternyata pada saat yang bersamaan Saudara Mulfi, SE belum menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Kerinci.

Ikuti Polling Cabup-cawabup, Klik Disini atau Disini

Kedua Surat Pimpinan DPRD Kabupaten Kerinci Nomor: 280/62/DPRD/2013 perihal Koordinasi dan Konsultasi tentang Pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Kerinci Tahun 2013 tanggal 05 Februari 2013 yang pada badan surat tersebut menyatakan bahwa tahapan Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Kerinci belum ada.

Ketiga surat PANWASLU Kabupaten Kerinci Nomor: 32/Setkab/Panwaslu-Krc/2013 sifat Penting Perihal Perekrutan Ulang PPK dan PPS tanggal 05 Februari 2013 pada badan surat tersebut pihak Panwaslu menyatakan Tahapan Pemilukada belum ada.

Keempat Kesepakatan Bersama rapat Koordinasi Persiapan Pemilukada Kabupaten Kerinci Tahun 2013 yang ditandatangani oleh pihak PEMDA Kabupaten Kerinci, DPRD Kabupaten Kerinci, Panwaslu Kabupaten Kerinci dan pihak tergugat sendiri, dimana pada poin ke 8 KPU belum mempunyai tahapan. “kita belum bahas penundaan dari 4 juli ke 8 September 2013, itu lebih fatal KPU malah pankas wewenang Menteri Dalam Negeri” tegas Rinaldi FPPK kepada kerincisungaipenuh.com. (Noha)

Posting Komentar

 
Copyright © 2013 testkerincy
Powered byBlogger