BREAKING NEWS

Pemilu

Pilkada

Politik Jambi

Jumat, 12 Juli 2013

KPU Kerinci Abaikan Wewenang Mendagri

Kerincisungaipenuh.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci dinilai telah mengangkangi wewenang mendagri terkait soal penundaan pilkada kerinci dari 4 juli menjadi 8 september. Dimana dalam PP nomor 17 tahun 2005 pasal 149 penundaan pilkada telah diatur yaitu jika ada alasan yang jelas , selanjutnya pada ayat 4 juga telah diatur penundaan seluruh atau sebagian jadwal pemilukada Bupati danWakil Bupati dimana kewenangan penundaan sepenuhnya berada di tangan di tangan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, sementara KPUD Kabupaten Kerinci dalam hal ini hanya sebatas mengusulkan penundaan pilkada. 

“Yang terjadi adalah KPUD membuat penundaan sendiri dengan mengabaikan wewenang mendangri seperti yang diatur dalam PP 17 tersebut. Kita melihat penundaan Pilkada ke 8 September 2013 merupakan kompromi politik dengan Pemda dan DPRD Kerinci, semestinya penundaan dilakukan di Pleno KPU Kerinci, hasil plenolah yang di ajukan ke Pimpinan DPRD untuk diusulkan ke Gubernur, dan gubernur mengajukan ke mendagri untuk minta persetujuan” ungkap Rinaldi (noha)

Posting Komentar

 
Copyright © 2013 testkerincy
Powered byBlogger