Kerincisungaipenuh.com, Jambi – Pasangan Adi Rozal-Zainal Abidin (Adzan) menggugat hasil Pemilukada Kerinci 2013 ke Mahkamah Konstitusi. Mereka juga telah menunjuk Heru Widodo sebagai kuasa hukum. Saat dikonfirmasi, Heru Widodo, mengakui jika dirinya sudah menandatangani surat kuasa pada Senin (16/9) malam lalu. “Tandatangan kuasa saat teman-teman (tim Adzan, red) datang,” ujarnya.
Terkait materi gugatan, Heru mengatakan pada intinya ada dua materi gugatan. Pertama, menggugat hasil perhitungan suara, dan kedua, adanya pelanggaran yang terstruktur dan sistematis. “Menggugat hasil atau kesalahan perhitungan suara. Seharusnya pada berita acara rekapitulasi yang ada di pasangan nomor urut 2 yang diberikan oleh KPU, itu pasangan nomor urut 2 yang menang. Ini sesuai dengan penghitungan Panwaslu ketika itu. Jadi kita unggul 123 suara,” sebutnya.
“Yang kedua, adanya pelanggaran terstruktur dan sistematis. Kekuatan bupati menggerakkan jajaran pejabat struktural di tingkat kabupaten, kecamatan, sampai desa,” lanjutnya lagi. Kejanggalan lainnya, lanjut Heru, tidak adanya pleno tingkat desa, yang menyebabkan terjadinya perbedaan hasil perhitungan antara TPS ke PPK. “(Pleno tingkat desa, red) ini seharusnya ada, sebagai pembanding hasil TPS dengan desa ketika direkap di kecamatan. Itu merupakan tahapan pemilu yang dilanggar, karena di dalam tahapan pemilu ada pleno tingkat desa,” beber Heru.
Lebih lanjut Heru mengatakan, pihaknya memohon ditetapkannya pasangan Adzan sebagai pemenang pada Pemilukada Kerinci, dan pasangan nomor urut 3, Murasman-Zubir Dahlan, didiskualifikasi. “Karena pelanggaran yang dilakukannya sudah sangat banyak sekali. Kalaupun seandainya diulang dan dia (Murasman, red) masih menjabat, ya sama saja akan terulang lagi (pelanggaran, red),” pungkasnya.
Sumber : metrojambi.com
“Yang kedua, adanya pelanggaran terstruktur dan sistematis. Kekuatan bupati menggerakkan jajaran pejabat struktural di tingkat kabupaten, kecamatan, sampai desa,” lanjutnya lagi. Kejanggalan lainnya, lanjut Heru, tidak adanya pleno tingkat desa, yang menyebabkan terjadinya perbedaan hasil perhitungan antara TPS ke PPK. “(Pleno tingkat desa, red) ini seharusnya ada, sebagai pembanding hasil TPS dengan desa ketika direkap di kecamatan. Itu merupakan tahapan pemilu yang dilanggar, karena di dalam tahapan pemilu ada pleno tingkat desa,” beber Heru.
Lebih lanjut Heru mengatakan, pihaknya memohon ditetapkannya pasangan Adzan sebagai pemenang pada Pemilukada Kerinci, dan pasangan nomor urut 3, Murasman-Zubir Dahlan, didiskualifikasi. “Karena pelanggaran yang dilakukannya sudah sangat banyak sekali. Kalaupun seandainya diulang dan dia (Murasman, red) masih menjabat, ya sama saja akan terulang lagi (pelanggaran, red),” pungkasnya.
Sumber : metrojambi.com
Posting Komentar