Ada empat poin dalam keputusan DKPP terhadap perkara dengan nomor regestrasi 99/DKPP-PKE-II/2013, diantaranya:
- Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
- Memberikan sanksi PEMBERHENTIAN TETAP terhadap Teradu I atas nama Mulfi, S.E., Teradu II atas nama Faisal Amri, S.H., M.H., Teradu III atas nama Drs. Sulaiman, M.A., Teradu IV atas nama Rusydi Marsam, S.Pdi., Teradu V atas nama Nasrin;
- Memerintahkan KPU Provinsi Jambi untuk mengambil alih dan melanjutkan tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2013.
- Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jambi untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Posting Komentar