Kerincisungaipenuh.com, JAKARTA - Banyaknya sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) yang terjadi dinilai merupakan demokrasi benar-benar berjalan di Indonesia.
"Justru itu menunjukkan kita negara demokrasi, semua proses demokrasi, harus dilihat sebagai semua proses demokrasi," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar saat menghadiri seminar nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), di Auditorium Binakarna, Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (17/9/2013).
Pemilihan langsung, kata Akil merupakan bentuk demokrasi formal dari sebuah negara yang mengakui demokrasi berdasarkan asas hukum. Pemilu yang dilaksanakan adalah setiap lima tahun sekali dan dijamin dalam UUD 1945 yang dijalankan berdasarkan prinsip langsung umum bebas rahasia, jujur dan adil.
Untuk menyelesaikan sengketa pilkada tersebut, lanjut Akil dibutuhkan suatu peradilan konstitusi. Walau beberapa pihak mengklaim sebagai pemenang Pilkada, sengketa tersebut akan dibuktikan di pengadilan.
"Ya biasa itu, nama nya orang tanding, tapi nanti kan kita buktikan di peradilan," kata Akil.
Sementara itu, mengenai adanya usulan Pemilukada tingkat kabupaten atau kotamadya dihapuskan dan kepala daerahnya dipilih DPRD, Akil mengatakan sebenarnya itu sama saja. Sebab Indonesia juga sudah pernah melaksanakannya.
"Ya sama saja, dulu kan kita juga pernah seperti itu, tapi sama aja kan," tukas dia.
"Justru itu menunjukkan kita negara demokrasi, semua proses demokrasi, harus dilihat sebagai semua proses demokrasi," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar saat menghadiri seminar nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), di Auditorium Binakarna, Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (17/9/2013).
Pemilihan langsung, kata Akil merupakan bentuk demokrasi formal dari sebuah negara yang mengakui demokrasi berdasarkan asas hukum. Pemilu yang dilaksanakan adalah setiap lima tahun sekali dan dijamin dalam UUD 1945 yang dijalankan berdasarkan prinsip langsung umum bebas rahasia, jujur dan adil.
Untuk menyelesaikan sengketa pilkada tersebut, lanjut Akil dibutuhkan suatu peradilan konstitusi. Walau beberapa pihak mengklaim sebagai pemenang Pilkada, sengketa tersebut akan dibuktikan di pengadilan.
"Ya biasa itu, nama nya orang tanding, tapi nanti kan kita buktikan di peradilan," kata Akil.
Sementara itu, mengenai adanya usulan Pemilukada tingkat kabupaten atau kotamadya dihapuskan dan kepala daerahnya dipilih DPRD, Akil mengatakan sebenarnya itu sama saja. Sebab Indonesia juga sudah pernah melaksanakannya.
"Ya sama saja, dulu kan kita juga pernah seperti itu, tapi sama aja kan," tukas dia.
Sumber: TRIBUNNEWS.COM
Posting Komentar