BREAKING NEWS

Pemilu

Politik Jambi

Sabtu, 07 September 2013

Pasca Pemecatan Komisioner KPU Kerinci, Ami Taher Kerluarkan Pernyataan Politik

Assalamu’alaikumwarahmatullahiwabarakatuh

Salam… Setia Bersama Masyarakat

Besar harapan dan kerinduan kami untuk bisa berada di tengah-tengah para pendukung, timsukses, simpatisan kami, dan seluruh masyarakat Kabupaten Kerinci yang kami cintai dan kami banggakan.

Pada kesempatanini kami ingin menyampaikan Pernyataan Politik dalam menyikapi Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang telah diputuskan pada hari Jumat tanggal 06 September 2013 jam 16.00 WIB.

PERNYATAAN POLITIK

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kerinci 2013

Ir. H. Ami Taher dan Drs. H. Suhaimi Surah, MSi, MBA

Kami Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kerinci 2013 Ir. H. Ami Taher dan Drs. H. Suhaimi Surah, MSi, MBA dengan ini menyatakan bahwa :

1. Kami menghormati Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No. 99/DKPP-PKE-II/2013 yang sebagian isinya memuat :

A. Tentang Pertimbangan Putusan antara lain :

- DKPP telah meyakini dan membenarkan adanya bahwa dukungan terhadap kami sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kerinci 2013 telah memenuhi syarat untuk maju sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kerinci 2013.

- DKPP juga sekaligus membenarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Kerinci yang termuat dalam Berita Acara Pleno No. 166/Panwaslu-Krc/VII/2013 tertanggal 24 Juli 2013 yang menyatakan bahwa dukungan Calon Perseorangan memenuhi syarat dan merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Kerinci mempleno ulang dan menetapkan pasangan Ir. H. Ami Taher dan Drs. H. Suhaimi Surah, MSi, MBA menjadi Calon Kepala Daerah dalam Pemilukada Kabupaten Kerinci Tahun 2013 yang telah ditandatangani oleh semua anggota Panwaslu Kabupaten Kerinci (BeritaAcaraTerlampir).

- Bahwa penyimpangan dan pelanggaran etika yang dilakukan oleh para Teradu tergolong dalam pelanggaran etik yang berat karena berakibat langsung pada hilangnya hak konstitusional Pengadu.

B. Tentang Putusan antara lain :

2. Memberikan sanksi PEMBERHENTIAN TETAP terhadap Teradu I atasnama Mulfi, SE., Teradu II atasnama Faisal Amri, S.H., M.H., Teradu III atasnama Drs. Sulaiman, M.A., Teradu IV atasnama Rusydi Marsam, S.Pdi., Teradu V atasnama Nasrin.

3. Memerintahkan KPU Provinsi Jambi untuk mengambil alih dan melanjutkan tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah danWakil Kepala Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2013.

2. Sehubungan dengan poin 1.B.3 tersebut diatas, maka Kami menghormati tahapan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci 2013 yang dilakukan oleh KPU Provinsi Jambi.

3. Kepada para pendukung, Tim Sukses, simpatisan kami, dan seluruh masyarakat Kabupaten Kerinci, Kami menghimbau agar saling menghormati poin 1.A. Tentang pemulihan hak konstitusional kami dan poin 2 Tentang tahapan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci 2013 yang dilakukan oleh KPU Provinsi Jambi tersebut diatas dan menjaga kondisi yang tertib dan menciptakan ketenangan dalam masyarakat. Sesungguhnya ini merupakan pembelajaran demokrasi yang sehat dan benar bagi kita semua dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum.

4. Sehubungan dengan poin 1.A. Tentang pemulihan hak konstitusional kami tersebut diatas, kami akan berkonsultasi dengan Penasehat Hukum kami untuk dapat memulihkan Hak Konstitusional kami sesuai dengan jalur hukum yang telah diatur dalam perundang-undangan agar tetap secara konsisten menjaga prinsip-prinsip demokrasi dan kemuliaan suara rakyat.

Jakarta, 07 September 2013

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kerinci 2013

Ttd

Ir. H. Ami Taher

Calon Bupati Kerinci 2013

Wassalamu’alaikumwarahmatullahiwabarakatuh
Sumber : infojambi.com

Posting Komentar

 
Copyright © 2013 testkerincy
Powered byBlogger