JAMBI - Meski penyampaian kesimpulan sidang sudah digelar Kamis (3/10) lalu, namun hingga kini Mahkamah Konstitusi (MK) belum juga menetapkan jadwal putusan untuk Pemilukada Kerinci. Kuasa hukum KPU Kerinci Mahipul Effendi mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu kepastian jadwal putusan. "Kamis kemarin sudah penyampaian kesimpulan. Tapi terakhir Jumat saya telpon bagian paniteranya belum ada jadwalnya," ujarnya yang saat dihubungi sudah berada di Jambi.
Ia mengakui jika belajar dari pengalaman gugatan sebelumnya, biasanya setelah penyampaian kesimpulan, keesokan harinya sudah ada jadwal putusan. "Ini belum ada. Jadi kami tunggu," ucapnya. Apakah ada pengaruh penangkapan Akil Mukhtar terhadap aktivitas MK? Mahipul mengaku sejauh ini pelaksanaan sidang-sidang masih sesuai jadwal. Tapi diakuinya, banyaknya rapat yang digelar petinggi MK diyakininya bisa sedikit mempengaruhi kecepatan MK. "Pasti ada pengaruh. Apalagi pimpinan sidang Kerinci Pak Hamdan saat ini menggantikan Akil sebagai Ketua MK," ucapnya.
Tapi ia yakin, MK bisa tetap menggelar sidang sesuai dengan jadwal. Secara aturan proses pelaksanaan gugatan MK untuk pemilukada adalah 14 hari kerja. Jika dihitung berarti berakhir 14 Oktober mendatang. "Tapi kepotong cuti bersama Idul Adha. Kalaupun MK mau ambil yang paling terakhir ya tanggal 16 ini," ujarnya.
Lalu bagaimana ia menanggapi fakta persidangan? Pengacara spesialis MK ini tetap optimis. Ia menjelaskan, jika ingin membuktikan pelanggaran terstruktur dan massif, maka penggugat harus bisa membuktikannya. "Misalnya pengerahan PNS sampai dimana, apa perannya," ucapnya. Makanya, ia yakin dengan fakta persidangan yang ada, bisa memenangkan gugatan. "Kalau ada yang diulang. Paling juga di satu kecamatan. Tapi kami optimis menang," pungkasnya.
Ia mengakui jika belajar dari pengalaman gugatan sebelumnya, biasanya setelah penyampaian kesimpulan, keesokan harinya sudah ada jadwal putusan. "Ini belum ada. Jadi kami tunggu," ucapnya. Apakah ada pengaruh penangkapan Akil Mukhtar terhadap aktivitas MK? Mahipul mengaku sejauh ini pelaksanaan sidang-sidang masih sesuai jadwal. Tapi diakuinya, banyaknya rapat yang digelar petinggi MK diyakininya bisa sedikit mempengaruhi kecepatan MK. "Pasti ada pengaruh. Apalagi pimpinan sidang Kerinci Pak Hamdan saat ini menggantikan Akil sebagai Ketua MK," ucapnya.
Tapi ia yakin, MK bisa tetap menggelar sidang sesuai dengan jadwal. Secara aturan proses pelaksanaan gugatan MK untuk pemilukada adalah 14 hari kerja. Jika dihitung berarti berakhir 14 Oktober mendatang. "Tapi kepotong cuti bersama Idul Adha. Kalaupun MK mau ambil yang paling terakhir ya tanggal 16 ini," ujarnya.
Lalu bagaimana ia menanggapi fakta persidangan? Pengacara spesialis MK ini tetap optimis. Ia menjelaskan, jika ingin membuktikan pelanggaran terstruktur dan massif, maka penggugat harus bisa membuktikannya. "Misalnya pengerahan PNS sampai dimana, apa perannya," ucapnya. Makanya, ia yakin dengan fakta persidangan yang ada, bisa memenangkan gugatan. "Kalau ada yang diulang. Paling juga di satu kecamatan. Tapi kami optimis menang," pungkasnya.
Posting Komentar