Kerinci - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi mengatakan untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilukada Kerinci di Kecamatan Siulak Mukai dan Sitinjau Laut, kandidat yang terbukti melanggar akan didiskualifikasi. Ini dikatakan Anggota KPU Provinsi Jambi Sanusi.
"Ketika unsur-unsur (pelanggaran, red) itu terpenuhi, salah satunya PNS diintervens, maka akan didiskualifikasi," sebut Sanusi.
Dikatakan Sanusi, jika setiap kandidat melakukan kegiatan terstruktur dan sisitematis, maka pelaksanaan pemungutan suara ulang nanti bisa berjalan lancar. Ditambahkannya, jika pelanggaran dilakukan oleh pasangan calon yang menang, maka juga akan didiskualifikasi.
"Hasil itu akan diserahkan ke MK (Mahkamah Konstitusi). MK yang akan memutuskan siapa yang berhak. Kandidat jangan bermain-main," tegasnya.
Ditambahkan Sanusi, pihaknya mengimbau kepada semua kandidat agar bisa menjaga situasi agar tetap kondusif. "Insya Allah pada tanggal nanti 28 November (pemungutan suara ulang, red). Mari kita sama-sama menjaga ketertiban dan tidak ada lagi terjadi pelanggaran, sehingga pilkada ini berkalan lancar," tandasnya
"Ketika unsur-unsur (pelanggaran, red) itu terpenuhi, salah satunya PNS diintervens, maka akan didiskualifikasi," sebut Sanusi.
Dikatakan Sanusi, jika setiap kandidat melakukan kegiatan terstruktur dan sisitematis, maka pelaksanaan pemungutan suara ulang nanti bisa berjalan lancar. Ditambahkannya, jika pelanggaran dilakukan oleh pasangan calon yang menang, maka juga akan didiskualifikasi.
"Hasil itu akan diserahkan ke MK (Mahkamah Konstitusi). MK yang akan memutuskan siapa yang berhak. Kandidat jangan bermain-main," tegasnya.
Ditambahkan Sanusi, pihaknya mengimbau kepada semua kandidat agar bisa menjaga situasi agar tetap kondusif. "Insya Allah pada tanggal nanti 28 November (pemungutan suara ulang, red). Mari kita sama-sama menjaga ketertiban dan tidak ada lagi terjadi pelanggaran, sehingga pilkada ini berkalan lancar," tandasnya
Posting Komentar