BREAKING NEWS

Pemilu

Pilkada

Politik Jambi

Senin, 04 November 2013

Raisul Jamal Jahidin Ketua KPU Sungai Penuh Sambut Positif Penerbitan Modul Pendidikan Pemilu

KerinciSungaiPenuh.com, Sungai Penuh – Ketua Komisi Pemiihan Umum Kota Sungai Penuh   Raisul  Jamal Jahidin, SE  mengemukakan dalam   rangka penyelenggaraan pemilu  dibentuklah lembaga    yakni  komisi pemilihan umum (KPU). KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang dijamin  dan dilindungi uud 1945, dikategorikan sebagai lembaga negara yang amat  penting, KPU ditegaskan bersifat nasional, tetap, dan mandiri (independen) yang derajat kelembagaannya  sama dengan lembaga-lembaga lain yang dibentuk dengan berdasarkan undang-undang.
Ketua KPU Sungai Penuh Sambut Positif Penerbitan Modul Pendidikan Pemilu

Hal itu disampaikan Raisul Jamal Jahidin pada pertemuan Forum warga Kecamatan dalam Kota Sungai Penuh  selama  2 hari yang dipusatkan di Kecamatan Sungai Penuh dan Kecamatan Pesisir bukit pecan lalu  dan KPU Kota Sungai Penuh  telah merekrut 15 orang  agen agen sosialisasi untuk menyampaikan materi modul.

Dalam sambutannya Ketua KPU Kota Sungai Penuh  mengemukakan  Indenpendensi tidak sekedar bermakna   merdeka, bebas, imparsial, atau tidak memihak dengan individu, kelompok atau organisasi kepentingan apapun, atau tidak tergantung atau dipengaruhi, namun Independensi juga sebagai kekuatan/power, paradigma, etika, dan spirit untuk menjamin suatu proses dan hasil dari pemilu yang  me-refleksikan kepentingan rakyat, bangsa dan negara, sekarang dan yang akan datang.

Sifat-sifat kpu tersebut diatas dapat  diwujudkan dengan komitmen bersama dari para penyelenggara didalamnya.  Dalam upaya mewujudkan hal itu, KPU melakukan konsolidasi internal  hingga ke kabupaten/kota. Konsolidasi ini akan  “mengkristalkan”   komitmen  bersama sehingga dapat menyelenggarakan pemilu yang benar-benar dapat dipertanggung jawabkan dari segala sisi, dan dapat diakui serta diterima oleh seluruh stakeholder.

Raisul Jamal Jahidin Ketua KPU Sungai Penuh

Oleh karenanya pemilihan umum perlu diselenggarakan  secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya dan dilaksanakan berdasarkan azas langsung, umum , bebas, rahasia, jujur dan adil.

Berdasarkan  pasal 10 ayat (1) huruf n undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu, menyebutkan tugas  dan wewenang KPU kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD),  dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). “menyelenggarakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kabupaten/kota kepada masyarakat “ kata raisul.
KPU KOTA SUNGAI PENUH

Salah satu upaya untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pemilu 2014 adalah dengan mensosialisasikan  informasi tentang kepemiluan yang diselenggarakan dalam bentuk Fasilitasi  Pendidikan Pemilih Pemilu 2014. Hal ini  bertujuan untuk menyebarluaskan arti penting memilih dalam penyelenggaraan pemilu pada pemilu  2014 kepada seluruh komponen masyarakat sehingga upaya peningkatan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu dapat dioptimalkan.

Oleh karena hal tersebut, KPU Kota Sungai Penuh dengan membentuk Kelompok Kerja Agen-Agen Sosialisasi, melaksanakan kegiatan Fasilitasi Pendidikan Pemilih dengan output menyusun Modul dan Alat Pendidikan Pemilih Pemilu 2014 dan merekrut Agen-Agen Sosialisasi/Fasilitator Pendidikan Pemilih Pemilu 2014 yang telah dengan sukarela dan komit mendukung program Pendidikan Pemilih untuk Pemilu 2014

Usai acara Forum Temu Warga Kecamatan ,Sekretaris KPU Kota Sungai Penuh Heri Gufron,SH membenarkan bahwa acara ini  telah berlansung dengan lancar dan  mendapat dukungan dari KPU Propinsi Jambi.( Budhi.VJ-Tono)/KG

Sumber : Kerincitime

Posting Komentar

 
Copyright © 2013 testkerincy
Powered byBlogger