kerincisungaipenuh.com, Jambi- Sidang terbuka atas gugatan pelaksanaan tahapan Pemilukada Kerinci 2013 digelar hari ini di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi. Sidang dengan Nomor registrasi 15/g/2013/ptun.jambi.eml.jb. Berkaitan dengan dugaan penyimpangan tahapan Pilkada Kabupaten Kerinci dan kesalahan dalam perekrutan PPK dimulai pukul 10.00 WIB dipimpin oleh Hakim Ketua Irhamto dan Hakim Anggota Muhammad Ali. Sidang hari ini dilaksanakan untuk mendengarkan gugatan dari pihak penggugat dan mendengarkan jawaban dari pihak tergugat, KPUD Kerinci. Sebelum sidang dimulai, hakim sempat marah kepada pihak tergugat yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Indra Lesmana karena hadir tidak tepat waktu. Karena, mereka hadir di ruang jam 11.30 WIB.
KPUD Kerinci digugat atas pelanggarannya menetapkan tahapan Pemilukada Kerinci 2013. Pemilikada Kerinci semestinya digelar tanggal 4 Juli 2013 (besok. Red), tetapi ditunda menjadi tanggal 8 Sepetember 2013. Penundaan tersebut dinilai tidak mempunyai dasar hukum dan merugikan bakal calon bupati Kerinci yang akan berkompetisi di pesta demokrasi tersebut. KPUD dinilai telah melanggar UU No 32 Tahun 2004 Tentang Otonomi Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2005 Tentang Perubahan Terhadap PP No 6 Tahun 2005 Tentang Pemberhentian, Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Daerah. Hal ini dijelaskan oleh Emil Peria saat membacakan gugatannya di hadapan majelis hakim. “KPUD Kerinci telah melanggar jadwal tahapan yang sebenarnya. Penundaan tersebut tidak didasarkan atas PP No 17 Tahun 2005,” jelas pihak penggugat, Emil Peria.
Setelah pembacaan gugatan, Pihak Tergugat diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapi gugatan tersebut. Namun, pihak tergugat, melalui kuasa hukumnya, tidak menyiapkan jawaban atas gugatan terhadap KPU Kerinci.
KPUD Kerinci digugat atas pelanggarannya menetapkan tahapan Pemilukada Kerinci 2013. Pemilikada Kerinci semestinya digelar tanggal 4 Juli 2013 (besok. Red), tetapi ditunda menjadi tanggal 8 Sepetember 2013. Penundaan tersebut dinilai tidak mempunyai dasar hukum dan merugikan bakal calon bupati Kerinci yang akan berkompetisi di pesta demokrasi tersebut. KPUD dinilai telah melanggar UU No 32 Tahun 2004 Tentang Otonomi Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2005 Tentang Perubahan Terhadap PP No 6 Tahun 2005 Tentang Pemberhentian, Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Daerah. Hal ini dijelaskan oleh Emil Peria saat membacakan gugatannya di hadapan majelis hakim. “KPUD Kerinci telah melanggar jadwal tahapan yang sebenarnya. Penundaan tersebut tidak didasarkan atas PP No 17 Tahun 2005,” jelas pihak penggugat, Emil Peria.
Setelah pembacaan gugatan, Pihak Tergugat diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapi gugatan tersebut. Namun, pihak tergugat, melalui kuasa hukumnya, tidak menyiapkan jawaban atas gugatan terhadap KPU Kerinci.
Akhirnya majelis hakim menunda sidang dan akan di gelar kembali pada tanggal 17 juli 2013 untuk mendengarkan jawaban KPUD Kerinci selaku pihak tergugat.
Emil meminta kepada semua pihak untuk mengamati jalannya sidang gugatan pilkada ini, termasuk para calon bupati dan calon wakil bupati Kerinci.
“Diminta kepada masyarakat untuk dapat mengikuti proses hukum gugatan pilkada Kerinci di PTUN Jambi, apalagi para bakal calon bupati dan calon wakil bupati Kerinci, karena ini menyangkut dasar hukum dan pendanaan calon itu sendiri dalam pelaksanaan pemilukada Kerinci,” ujar Emil Paria, saat ditemui usai sidang.
Saat media ini ingin mengkomfirmasi alasan KPU Kerinci tidak menyiapkan jawaban gugatan, namun kuasa hukum KPUD Kerinci sudah meninggalkan tempat sidang terlebih dahulu. (ndi)
Emil meminta kepada semua pihak untuk mengamati jalannya sidang gugatan pilkada ini, termasuk para calon bupati dan calon wakil bupati Kerinci.
“Diminta kepada masyarakat untuk dapat mengikuti proses hukum gugatan pilkada Kerinci di PTUN Jambi, apalagi para bakal calon bupati dan calon wakil bupati Kerinci, karena ini menyangkut dasar hukum dan pendanaan calon itu sendiri dalam pelaksanaan pemilukada Kerinci,” ujar Emil Paria, saat ditemui usai sidang.
Saat media ini ingin mengkomfirmasi alasan KPU Kerinci tidak menyiapkan jawaban gugatan, namun kuasa hukum KPUD Kerinci sudah meninggalkan tempat sidang terlebih dahulu. (ndi)
Posting Komentar