Sungai Penuh – Salah seorang anggota KPU Kota Sungai Penuh aktif Jusmizar, didugaterdaftar sebagai pengurus partai politik tahun 2008 lalu, buktinya didalam SK DPW Partai Patriot ProvinsiJambi nomor : 13/Sk/DPW-PP/VII/2008. yang dutandatangani oleh Ketua DPW Partai Patriot IndraArmendaris, SH, dan sekretarisnya Dedy Fitriadi, SH. Perihal : susunan dan komposisi pengurus DPC Paratai Patriot Kabupaten Kerinci.
Dalam SK tersebut Jusmizar menjabat sebagai Wakil Sekretaris DPC Partai Patriot Kabupaten Kerinci. Hal ini bertentangan dengan UU no 22 tahun 2007 tentang penyelenggaraan Pemilihan Umum pasal 11, tentangsyarat untuk mencalonkan diri menjadi anggota KPU. Pada poin I; tidak pernah menjadi anggota partaipolitik, jabatan politik yang dinyatakan dalam surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahuntidak menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangandari pengurus partai politik yang bersangkutan.
Direktur LSM Kobar Kerinci Hendri kepada kerincitime.co.id mengungkapkan pihanya juga sudah mendapatkan SK tersebut, pihanya masih mempelajari kebenaran SK tersebut, “kita pelajari dulu dan kita buktikan dulu SK tersebut benar dan nama Jusmizar tersebut adalah anggota KPU kota sungai penuh aktif, jika memang indikasinya kuat, kita akan tindaklanjuti secara hokum” tegasnya.
Terpisah Jusmizar anggota KPU kota Sungai Penuh membantah keras hal tersebut, menurutnya ia tidakpernah masuk dalam partai politik. Bahkan sebelum 2010 menjabat sebagai anggota KPU kota sungai penuh, ia menjadi PPK, “bagaimana mungkin saya di partai politik, namun demikian mungkin saja nama tersebut sama namun bukan saya, apa lagi naman dalam SK tersebut adalah Jusmizar, SH, padahal nama saya adalah Jusmizar, S.Hi.
Selain itu kata Jusmizar bisa saja nama saya dimasukkan ke dalam parpol namun tidak ada konfirmasi kepada saya. “saya tidak pernah di konfirmasi soal adanya parpol mau masukkan saya kedalam pengurus, dan ini akan saya cek ke ketua PArtai patriot kabupaten kerici Armaidi” kata Jusmizar
Dalam SK tersebut Jusmizar menjabat sebagai Wakil Sekretaris DPC Partai Patriot Kabupaten Kerinci. Hal ini bertentangan dengan UU no 22 tahun 2007 tentang penyelenggaraan Pemilihan Umum pasal 11, tentangsyarat untuk mencalonkan diri menjadi anggota KPU. Pada poin I; tidak pernah menjadi anggota partaipolitik, jabatan politik yang dinyatakan dalam surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahuntidak menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangandari pengurus partai politik yang bersangkutan.
Direktur LSM Kobar Kerinci Hendri kepada kerincitime.co.id mengungkapkan pihanya juga sudah mendapatkan SK tersebut, pihanya masih mempelajari kebenaran SK tersebut, “kita pelajari dulu dan kita buktikan dulu SK tersebut benar dan nama Jusmizar tersebut adalah anggota KPU kota sungai penuh aktif, jika memang indikasinya kuat, kita akan tindaklanjuti secara hokum” tegasnya.
Terpisah Jusmizar anggota KPU kota Sungai Penuh membantah keras hal tersebut, menurutnya ia tidakpernah masuk dalam partai politik. Bahkan sebelum 2010 menjabat sebagai anggota KPU kota sungai penuh, ia menjadi PPK, “bagaimana mungkin saya di partai politik, namun demikian mungkin saja nama tersebut sama namun bukan saya, apa lagi naman dalam SK tersebut adalah Jusmizar, SH, padahal nama saya adalah Jusmizar, S.Hi.
Selain itu kata Jusmizar bisa saja nama saya dimasukkan ke dalam parpol namun tidak ada konfirmasi kepada saya. “saya tidak pernah di konfirmasi soal adanya parpol mau masukkan saya kedalam pengurus, dan ini akan saya cek ke ketua PArtai patriot kabupaten kerici Armaidi” kata Jusmizar
Posting Komentar